Polemik perizinan Santerra di Kecamatan Pujon memunculkan sorotan baru terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah dalam mengawal kepatuhan pelaku usaha wisata terhadap regulasi.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang menilai Pemkab perlu bersikap lebih tegas dalam menertibkan kawasan wisata yang belum melengkapi seluruh perizinannya.
DPRD juga menyoroti ketidakhadiran pihak Santerra dalam rapat. Menurutnya, pengelola seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan langsung di forum resmi, demi menjaga keterbukaan informasi public, rencananya, DPRD akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan memastikan kehadiran manajemen Santerra.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Subur Hutagalung, menyebut bahwa Pemkab sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah pengawasan sejak lama.
“Kami sudah melayangkan surat, melakukan pemanggilan, dan bahkan turun lapangan bersama Satpol PP dan dinas teknis. Pengelola pun telah menyatakan akan menyelesaikan kekurangan izinnya,” jelasnya.
Menurut Subur, Santerra telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) awal dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun untuk pengembangan terbaru, pihak pengelola belum menyelesaikan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menjadi syarat wajib menggantikan IMB.
Dari hasil tinjauan lapangan, diketahui sebagian lahan Santerra berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika benar, maka perlu adanya alih fungsi lahan terlebih dahulu.
“Namun itu di luar kewenangan kami, karena menjadi ranah Dinas Cipta Karya,” tutup Subur.