Malang, seblang,com – Untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat dan implementasi tujuannya, DPRD Kabupaten Malang melaksanakan sosialisasi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan di Gedung Paripurna, Rabu (18/6/2025). Sosialisasi itu dihadiri seluruh Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) masing masing Raperda.
4 Rancangan Peraturan Daerah yang disosialisasikan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan.
Imam Supi’i (Pansus Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa); Ali Murtadlo (Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan); Abdullah Satar (Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).

Nur Muti’ah Faridah (Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan) menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa merupakan dasar hukum yang mengatur keberadaan dan penetapan desa di wilayah Kabupaten Malang.
Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan nama desa yang perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kesepakatan masyarakat setempat, Perubahan nama desa ini didasarkan pada surat pernyataan dari kepala desa yang bersangkutan, yang menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyesuaikan penulisan nama desa agar lebih tepat dan sesuai dengan kaidah penulisan yang benar.