DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Bahas RTRW 2023-2043

by -793 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comDPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda usulan eksekutif tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (05/06/2023)

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi.

Hadir dalam rapat paripurna Bupati, Ipuk Fiestiandani, Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Jajaran Kepala OPD, Camat dan Lurah se Banyuwangi.

Bupati Ipuk Fiestiandani saat membacakan Nota pengantar Raperda RTRW menyampaikan, rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan hasil perencanaan tata ruang sebagai upaya perwujudan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah kabupaten.

” Sebagaimana amanat pasal 26 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten, ” jelas Bupati Ipuk.

Dan sesuai dengan ketentuan pasal 93 dan pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

iklan warung gazebo