Situbondo, seblang com – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo melayangkan surat undangan kepada pimpinan PT Panca Mitra Multiperdana dan Sarikat Buruh Muslim Indonesia NU (DPC Sarbumusi Kabupaten Situbondo), hal tersebut berdasarkan surat Nomor:005/310/431/306.4.1/2023. terkait aduan karyawan sekaligus anggota Sarbumusi basis PT PMMP.
“Kita saat ini berproses untuk memahami permasalahan pekerja di Kabupaten Situbondo dan salah satunya memang yang kita kawal adalah basis/ anggota di PT PMMP atau Salem Landangan, alhamdulillah Disnaker mengundang kami pada Senin 10 April jam 09.00 WIB,” kata Rasyuhdi Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo Jumat, (7/04/2023).
“Dari laporan dan data gaji karyawan yang saya pegang memang banyak kejanggalan, salah satunya terkait beberapa gaji pekerja yang belum sesuai UMK, yang harusnya sudah diterapkan pihak perusahaan pada awal tahun 2023,” ujarnya.
Pihak Sarbumusi Basis PT PMMP sebelumnya juga menyayangkan terkait Bipartit yang di unda sehabis Lebaran, karena hal tersebut berkaitan dengan gaji UMK yang sudah selama 3 bulan ini tidak ada kepastian, dan bahkan dalam risalah perundingan yang di release perusahaan menyebutkan bahwa kondisi perusahaan sedang tidak baik (Sakit), dan surat yang dilayangkan Disnaker kepada pimpinan perubahan dan Serikat Buruh saat ini merupakan angin segar sebelum Lebaran.











