Malang, seblang.com – Peta perebutan kursi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang kian mengerucut. Setelah pendaftaran resmi ditutup pada Sabtu (7/2/2026) pukul 16.00 WIB, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mencuat sebagai kandidat terkuat dengan dukungan mayoritas cabang olahraga (cabor) yang nyaris mengunci kemenangan sejak awal tahapan.
Panitia penjaringan mencatat, terdapat empat nama yang resmi mendaftar sebagai calon Ketua KONI Kabupaten Malang. Mereka adalah Wakil Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Jawa Timur Hendra Prastiyawan, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, serta Pengurus KONI Kabupaten Malang Bidang Kerja Sama Sugeng H.
Dari keempat kandidat tersebut, Darmadi berada di posisi paling unggul. Ia diklaim telah mengantongi dukungan 44 cabor dari total 69 cabor yang terdaftar di KONI Kabupaten Malang.
Sementara itu, kandidat lainnya disebut hanya memperoleh dukungan dari sejumlah kecil cabor. Secara matematis, perolehan 44 dukungan tersebut telah melampaui ambang batas 50 persen suara, sehingga posisi Darmadi dinilai semakin sulit digoyang dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).
Seorang pengurus KONI Kabupaten Malang yang enggan disebutkan namanya menilai, dengan konfigurasi dukungan saat ini, pertarungan menuju kursi Ketua KONI praktis berjalan satu arah.
“Darmadi merupakan kandidat paling kuat. Dukungan 44 cabor dari 69 cabor yang terdata di KONI sudah sangat menentukan. Secara hitungan, ia telah mengantongi lebih dari 50 persen suara. Kondisi ini membuat peluangnya menang sangat besar,” ujarnya kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan Calon Ketua KONI Kabupaten Malang, Chusnul Chowatim, menegaskan bahwa tahapan pendaftaran telah selesai dan panitia kini memasuki fase verifikasi berkas administrasi.
“Pendaftaran sudah ditutup sejak pukul 16.00 WIB. Ada empat orang yang mendaftar. Tahap berikutnya adalah verifikasi seluruh berkas administrasi para pendaftar,” ujar Chusnul saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Chusnul menambahkan, aturan pencalonan bersifat mengikat dan tidak bisa ditawar. Setiap bakal calon wajib memenuhi persyaratan dasar, di antaranya memperoleh dukungan minimal dari satu induk cabang olahraga serta pernah atau sedang menjadi pengurus aktif di induk cabor.
“Ada satu pendaftar yang mendaftar tanpa dukungan cabor. Apakah yang bersangkutan bisa lolos sebagai calon atau tidak, masih menunggu hasil verifikasi. Semua akan diputuskan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang akan digelar melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) dengan tahapan berjenjang, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas administrasi, hingga penetapan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan dukungan mayoritas cabor yang telah terkonsolidasi sejak awal, Musorkablub KONI Kabupaten Malang kini berada di bawah bayang-bayang dominasi satu nama. Jika tidak terjadi dinamika signifikan pada tahap verifikasi, kontestasi ini berpotensi hanya menjadi formalitas peneguhan kekuatan, bukan lagi arena pertarungan terbuka.///////










