Delapan Narapidana Lapas Banyuwangi Mendapat Remisi di Hari Natal

by -1151 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono


Selain itu, Agus Wahono menyebut bahwa narapidana yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berstatus sebagai narapidana dengan putusan hukum tetap, menjalani pidana minimal enam bulan, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan assessment.


“Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, serta terus meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” tambahnya.///////

iklan warung gazebo