Banyuwangi, seblang.com – Dalam suasana perayaan Natal, delapan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Keputusan remisi diterima melalui Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi  Agus Wahono dalam ibadah Natal di Aula Sahardjo.
Agus Wahono menjelaskan bahwa remisi hari raya merupakan bentuk remisi khusus yang hanya diberikan pada narapidana beragama Kristen. Besaran remisi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, berkisar antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari.
“Remisi adalah bentuk penghargaan dan hak yang diberikan oleh negara, bukanlah suatu pengurangan hukuman sembarangan. Ini merupakan salah satu sarana hukum penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ungkap Agus Wahono.











