Data PBI JKN Diperbarui, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Status Peserta

by -25 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W Sulaksono


Jakarta, seblang.com – Belum lama ini beredar informasi mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah, total peserta PBI JKN tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JKN ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tepat sasaran,” ujar Rizzky, Rabu (4/2).

Ia menambahkan, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria peserta PBI JKN yang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan, yaitu:

iklan warung gazebo