“Menjamin kepastian hukum dan berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana pasal 11 ayat 5 Nomor 50 tahun 2021 tentang perusahaan umum daerah Tribhuwana,bahwa pernyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, ” ujar Tamba.
Sedangkan Raperda perubahan atas peraturan daerah No. 10/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Tamba menegaskan, hal itu untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Jembrana.
“Penataan itu dengan melalui tipologi perangkat daerah, penggabungan perumpunan urusan pemerintahan,ataupun pemisahan urusan pemerintahan, semua itu tetap mengacu pada perda 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dengan demikian perlu dilakukannya perubahan di beberapa pasal dan ayat yang terbatas pada Perda 10 tahun 2016 ,” tegasnya.///












