“ Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2022 terealisasi sebesar Rp. 3,15 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 20 miliar atau sebesar 15,76 persen , “ ucap Bupati Ipuk.
Sehingga per 31 Desember 2022 terjadi defisit sebesar Rp. 91,11 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah
Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 387,81 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 9 miliar dari anggaran sebesar Rp. 9 miliar.
“ Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 378,81 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp.287,71 miliar yang merupakan hasil penjumlahan defisit anggaran dengan pembiayaan netto,“ ucapnya.
Dalam rapat paripurna Bupati Ipuk juga menyampaikan posisi keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 31 Desember 2022.
Adapun rincian nilai aset daerah tahun 2022 sebesar Rp 4,98 triliun yang terdiri dari; Nilai aset lancar sebesar Rp 446,11 miliar yang terdiri dari nilai keseluruhan kas sebesar 287,86 miliar, jumlah persediaan sebesar Rp.61,12 miliar, beban dibayar dimuka senilai Rp. 3,78 miliar serta jumlah piutang daerah sebesar Rp. 153,46 miliar dengan nilai penyisihan piutang daerah sebesar Rp. 60,10 miliar.
Selanjutnya nilai investasi jangka panjang daerah tahun 2022 sebesar Rp. 233,09 miliar. Aset tetap daerah tahun 2022 yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset gedung dan bangunan, aset jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya serta kontruksi dalam pengerjaan sebesar Rp. 9,90 triliun dengan nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp. 5,95 triliun sehingga nilai aset tetap bersih tahun 2022 sebesar Rp. 3,95 triliun.
Jumlah aset lainnya tahun 2022 yang terdiri dari kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud dan aset lain-lain sebesar Rp. 359,37 miliar dengan nilai akumulasi amortisasi aset tidak berwujud senilai Rp. 10,88 miliar sehingga nilai aset lainnya bersih tahun 2022 sebesar Rp. 348,48 miliar.
Sedangkan jumlah kewajiban daerah tahun 2022 sebesar Rp. 86,98 miliar yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp. 150,84 juta, pendapatan diterima dimuka sebesar Rp. 456,26 juta, utang belanja sebesar Rp. 70,14 miliar dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp. 16,23 miliar.
Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 sebesar Rp. 4,89 triliun, yang merupakan selisih antara nilai aset daerah dengan kewajiban daerah
Usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 , Bupati Banyuwangi menyerahkan berkas dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 kepada pimpinan rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapa Paripurna secara resmi menutup agenda rapat paripurna DPRD Banyuwangi.//////











