Banyuwangi, seblang.com – BPOM RI akan menindak tegas para pelaku usaha atau industri obat tradisional, jika dalam kandungan produksinya terdapat kandungan bahan kimia obat. Karena, jika dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan, tidak akan segan melakukan penindakkan, dan pemberian sanksi administrasi, serta pemindanaan bagi para pelaku usaha atau industri obat tradisional di Indonesia, yang dalam produksinya tidak sesuai satandart BPOM.
Bagi para pelaku industri atau usaha obat tradisional yang produksinya tak sesuai satandart akan dikenakan sangksi administrasi berupa pencabutan izin.
Bahkan, jika sudah tidak bisa dibina, para pelaku akan dikenakan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman pidana sepuluh tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, dan UU RI Nomor 8 Taun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara, denda sekitar Rp. 2 miliyar.









