“Dengan rasa aman dan nyaman yang diberikan oleh program ini, diharapkan para pekerja dapat lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugasnya,” ujar Eneng.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, Eneng juga menjelaskan lima jaminan sosial yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diikuti sebagai langkah awal dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja,” tandasnya.
Sosialisasi ini pun diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta meningkatkan partisipasi koperasi dalam mendukung program-program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.









