Banyuwangi, seblang.com – Diduga membawa kabur uang hasil penjualan ayam, terduga pelaku berinisial RWH tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.
Kapolsek Purwoharjo IPTU Agus Suhartono, S.H., membenarkan penangkapan pria berusia 27 tahun, warga Dusun Tegalgondo, Desa Kebondalem, Kecamatan Purwoharjo, tersebut.
Menurutnya, pelaku diringkus setelah kasusnya dilaporkan oleh M. Yusuf (34), warga Desa Pelemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ke Mapolsek Purwoharjo pada Senin (9/2/2026). Uang yang dibawa kabur pelaku sebesar Rp10.244.000.

Kronologinya, pada Rabu (24/2/2026), pelaku mengirimkan ayam kepada pembeli di wilayah Purwoharjo sebanyak 2,5 ton. Namun setelah ayam dikirim dan terjual, pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Uang tersebut justru dibawa kabur.
Pelaku yang merupakan pegawai korban itu berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gambiran pada Senin (9/2/2026). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buku penjualan dan tujuh nota penjualan. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Purwoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 juncto Pasal 488 KUHP,” jelas IPTU Agus Suhartono, Kamis (12/2/2026).///////////











