Bapanas Tegas Awasi Harga Beras, Pedagang Langgar HET Terancam Dicabut Izin Usaha

by -22 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ket foto. Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto saat diwawancara awak media di lokasi pasar modern di Kecamatan Singosari


Pemerintah, kata Andriko, tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberi tenggat waktu bagi pedagang yang melanggar aturan harga.

“Kita lakukan sosialisasi dulu. Tapi kalau dalam dua minggu sejak Senin lalu masih ada yang menjual di atas HET, kami akan beri teguran tertulis. Kalau tetap bandel, izin usahanya bisa dicabut,” tandasnya.

Selain harga, Bapanas juga mengawasi mutu beras di pasaran.

“Mutu itu penting. Kalau berasnya dijual sebagai premium tapi isinya ternyata kualitas medium, itu juga pelanggaran. Kami akan beri peringatan tertulis, bahkan bisa sampai pencabutan izin edar oleh Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada konsumen, Bapanas juga memperhatikan kesejahteraan petani.

“Untuk petani, harga gabah sudah diatur minimal Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen. Dan hari ini Pak Menteri Pertanian juga sudah menurunkan harga pupuk di tingkat petani sekitar 20 persen,” ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keuntungan petani agar tetap stabil tanpa terbebani harga pupuk tinggi.

“Kita ingin petani sebagai produsen tetap untung, tapi masyarakat sebagai konsumen juga bisa menikmati harga beras yang terjangkau,” pungkas Andriko.

iklan warung gazebo