Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan busana bernuansa santri selama tiga hari, 21–23 Oktober 2025, dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, atas instruksi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Selama ketentuan berlaku, ASN pria muslim diwajibkan memakai baju muslim putih, sarung dengan warna bebas, dan songkok hitam. Sementara ASN perempuan muslim menggunakan busana muslimah putih, rok panjang, dan kerudung hitam. ASN non-muslim tetap mengikuti nuansa seragam dengan kemeja putih dan bawahan hitam—celana bagi pria dan rok bagi perempuan.
Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap peran ulama dan santri dalam perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bumi Blambangan. Ia menekankan, spirit Hari Santri tidak hanya diperingati secara seremoni, namun juga diwujudkan dalam sikap keseharian ASN.
“Kita ingin memberikan penghormatan terhadap jasa para ulama dan santri dalam NKRI, utamanya perjuangan di Bumi Blambangan,” ujar Ipuk.
Ipuk berharap momentum ini mampu menumbuhkan keteladanan di kalangan ASN, mulai dari semangat juang, rasa kebersamaan, kesederhanaan, hingga solidaritas seperti yang ditunjukkan para santri. Ia juga menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap pesantren yang telah memberi kontribusi besar dalam pendidikan, pembentukan karakter, dan menjaga akhlak masyarakat Banyuwangi.











