Amrullah menjelaskan, gugatan Citizen Law Suit yang akan dilayangkannya tidak hanya menggugat Bupati Banyuwangi saja, melainkan juga turut menggugat Menpan-RB, Badan Kepegawaian Nasional, hingga Presiden Jokowi.
Menurut Amrullah, Bupati Banyuwangi diduga telah melanggar norma kepantasan dalam bekerja dengan menunjuk NH sebagai staf Ahli atau pejabat eselon.
Meskipun, lanjut Amrullah, dalam dunia hukum ada asas praduga tak bersalah, dimana seseorang dianggap bersalah apabila ada putusan dari pengadilan. Akan tetapi, dalam norma masyarakat ada norma moral dan budaya malu yang dijunjung tinggi sampai sekarang.
“Tetapi dengan pelantikan NH sebagai staf ahli, Bupati beserta para Birokrat kita tidak mempunyai moralitas tinggi dan budaya malu terhadap rakyat yang dilayaninya. Hal ini menandakan telah berakhirnya agenda pemberantasan korupsi di Banyuwangi,” ujarnya.
Oleh karena itu Puskaptis mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk bersatu padu meluruskan Banyuwangi yang bengkok ini kembali kepada jalan yang lurus.
“Agenda reformasi harus berjalan dengan lurus, agar pemberantasan korupsi di Banyuwangi tidak berjalan di tempat. Semua elemen harus bersatu padu untuk mengawal nya,” pungkasnya.
Sebelum mendatangi Kantor Bupati Banyuwangi, massa juga mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka menuntut agar NH segera diperiksa kembali dan ditahan./////









