Aktivis Soroti Peran TAPD dan KJPP dalam Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Madiun

by -22 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Suasana gedung DPRD Kabupaten Madiun Foto : Puguh/seblang.com
aston banyuwangi

Madiun, seblang.com – Aktivis antirasuah wilayah Mataraman, Sumadi, menduga kuat adanya mens rea (niat jahat) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2021–2025 yang melibatkan tiga pihak.

Selain anggota DPRD Kabupaten Madiun, Sumadi menjustifikasi adanya keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang harus ikut bertanggung jawab atas dugaan tersebut.



“Jadi ada tiga pihak yang patut kami duga kuat punya niat jahat (mens rea). Anggota DPRD sebagai pihak yang menikmati itu yang pertama. TAPD yang menganggarkan, serta KJPP yang menaksir harga sewa rumah sesuai standar harga sewa lokal daerah Kabupaten Madiun,” ujar Sumadi, Jumat (21/08/2026) lalu.

Pihaknya juga kemudian merinci dampak dari niat jahat itu yang berujung pada upaya memperkaya diri.

“Saya sinyalir mens rea-nya sangat kuat. Buktinya, sejak tahun 2021 hingga 2025 tidak ada satu pun dokumen perencanaan atau usulan pengadaan rumah dinas jabatan. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan. Selama 5 tahun tidak pernah merencanakan rumah dinas, tetapi tunjangan perumahan tetap cair tiap bulan, jumlahnya fantastis. Itu namanya memperkaya diri. Di situ ada peran TAPD yang menganggarkan sehingga wajar patut diduga tim tersebut terlibat niat jahat memperkaya orang lain,” tegasnya geram.

Sedangkan, peran KJPP sendiri, menurut Ketua LBH Aspirasi Publik tersebut, seharusnya menilai besaran harga sewa sesuai taksiran yang benar dan sesuai harga lokal di wilayah setempat. Sebab, jika tidak dilakukan pengkajian, hal tersebut akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Sumadi juga menerangkan, penilaian KJPP ini akan menjadi dasar untuk menerbitkan peraturan dalam menentukan besaran tunjangan perumahan DPRD.

“Kami tidak tahu siapa dan dari mana KJPP-nya. Yang jelas, di beberapa daerah tunjangan perumahan DPRD telah menjadi bahan penyidikan aparat penegak hukum. Itu artinya besarannya bermasalah. Begitu juga di Kabupaten Madiun hingga sempat menjadi temuan BPK. Silakan cek di Google kalau tidak percaya. Sehingga, menurut keyakinan saya, KJPP patut diduga memiliki mens rea yang sama, yakni memperkaya orang lain. Ada apa di balik itu,” terang Sumadi gamblang.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo enggan berkomentar saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya tengarai mens rea yang melibatkan tiga pihak, mulai DPRD dan TAPD Pemkab Madiun serta KJPP, seperti yang disampaikan pelapor dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun tersebut.

“Saya no comment, Mas. Itu bukan di zaman saya dan saya baru masuk ini,” jawab Sawung melalui teleponnya.

Kasus dugaan korupsi perumahan DPRD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2021–2025 ikut menghangat setelah dilaporkan aktivis antikorupsi Sumadi ke Kejari Madiun pada 13 Agustus 2026 lalu.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Madiun melalui Kasi Intel Muhamad Fikri Nuriana mengaku sudah menerima laporan tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Nanti tahapannya klarifikasi ataupun pemeriksaan-pemeriksaan keterangan maupun dokumen. Klarifikasi itu nanti kepada terlapor dan juga pelapor,” ujar Fikri, Selasa (18/08/2026) lalu.

iklan warung gazebo