Ada Apa Dengan Tertutupnya Gedung DPRD Banyuwangi Ketika Ada Program Kunjungan KPK RI

by -47 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkunjung ke Banyuwangi warga masyarakat dihalangi (dilarang) oleh Satpol PP saat akan
masuk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang konon rumah rakyat atau rumah sendiri

Setelah ditanyakan kepada petugas Satpol PP jawabannya mereka hanya melaksanakan instruksi pimpinan.



Menurut Ketua LSM Macan Putih Asad M. Nagib, warga masyarakat yang akan masuk rumahnya sendiri tidak bisa karena gedung DPRD Banyuwangi digembok pada Selasa (1/9/2026).

“Saya mencoba mencari-cari aturan formal atau apapun namanya , tidak satupun ditemukan larangan masuk gedung DPRD, dalam kondisi normal tidak ada sesuatu yang membahayakan,” ujar Asad.

KPK RI infonya datang di gedung dewan Banyuwangi dalam rangka memberikan amanat tertentu. “Silahkan KPK RI dan DPRD berkolaborasi kerja sama dalam mensupervisi DPRD, tetapi lembaga anti rasuah dalam menyampaikan bukan diluar gedung , tentu KPK dan lembaga dewan berada di dalam ruangan khusus,” imbuh Asad.

Sedangkan pelayanan, pengaduan, konsultasi, jumpa dengan fraksi seharusnya tetap bisa dilakukan , karena itu merupakan hak bagi warga jumpa dgn perwakilan.”Menjadi aneh , bila gedung DPRD digembok disaat KPK RI jumpa dengan wakil rakyat ada apa ini?,” tambah Asad.

Ada berbagai kemungkinan yang terjadi dibalik tertutupnya kunjungan KPK RI yang infonya melaksanakan supervisi ke Banyuwangi. Ada dugaan bisik-bisik khusus antara KPK dengan pimpinan dan anggota dewan. Atau pertemuan tertutup tersebut memang keinginan KPK atau bisa jadi pendalaman terhadap anggota DPRD berkaitan dengan pokok pikiran (Pokir). Semua pihak boleh menduga-duga sesuai dengan persepsinya karena adanya dugaan ketidak wajaran.

Apalagi, imbuh Asad sebelumnya ada isu dugaan tentang pungutan Rp. 30 -40 juta di lingkungan MKKS SMP yang perlu dicek kebenaranya. Sebaiknya secepatnya ada klarifikasi dari pemerintah dalam hal ini dinas terkait dan Kepala Sekolah.
Asad menambhakan dalam UU ada peran masyarakat yang diberikan wewenang bagi tiap warga menginfokan pada instansi tertentu atas dugaan pelanggaran .

iklan warung gazebo