Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum.
“Mereka tersebar di 9 lapas dan 3 rutan,” terang Imam.
Sementara itu, di Lapas Banyuwangi terdapat empat warga binaan mendapatkan remisi khusus Nyepi. Keempat warga binaan tersebut mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik.
Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Dia menyatakan bahwa warga binaannya yang mendapatkan SK remisi khusus Nyepi memang selama ini telah berbuat baik. “Mereka aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner,” tutup
Wahyu.////











