Banyuwangi, seblang.com – Dalam rangka penegakan kedisiplinan warga pada protokol kesehatan, operasi yustisi terus digelar. Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi sepakat akan melakukan operasi yustisi lebih massif. Bahkan menaikkan sanksi denda kepada pelanggar prokes sampai tiga kali lipat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi mengatakan, sejak pelaksanaan apel gelar pasukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Senin (1/2/2021) kemarin.
Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi sepakat memassifkan kembali operasi yustisi hingga ke pelosok-pelosok dan Cafe-Cafe atau tempat berkumpulnya masyarakat.
“Hal ini bertujuan, guna menekan penyebaran Covid-19 di Banyuwangi,” kata Kombes Pol Arman.
Penerapan sanksi juga dinaikkan hingga tiga kali lipat yang bertujuan memberi efek jera.”Bagi pelanggar perorangan yang tak pakai masker didenda Rp 100 ribu yang sebelumnya hanya Rp. 30 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha yang tempat usahanya tidak memenuhi prokes, akan dikenakan denda sebesar 500 ribu – 2 juta,” jelasnya.
Hal ini, imbuhnya, merupakan bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain operasi yustisi prokes, lanjut Arman, edukasi kepada warga akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan juga dimassifkan sembari membagikan ribuan masker dan minuman probiotik.
“Seperti hari ini Rabu (3/1/2021), kami Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan stakeholder terkait menggelar operasi yustisi sekaligus membagikan ribuan masker dan minuman probiotik di empat titik. Antara lain, di depan Kantor Satgas Kabupaten Banyuwangi, di depan Stadion Diponegoro, di Pos KTL Patung Kuda Tirtawangi dan Pasar Banyuwangi kota, “ujarnya.
Tak hanya itu, imbuh Arman, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (2/2/2021) malam juga melakukan operasi yustisi dengan sasaran kafe, warung, taman kota dan tempat-tempat potensi berkumpul masyarakat lainya.
” Hal ini sebagai bentuk penerapan surat edaran Bupati Banyuwangi :SE No.46/SE/STPC/2021 yang baru, tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan Covid 19,dan salah satu bentuk pelaksanaanya pembatasan jam aktifitas di toko,pasar,kafe dan lain-lain,”pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno