MK Tolak Gugatan Pilkada Banyuwangi: Ipuk-Muji Sah Pimpin Bumi Blambangan

by -281 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Jakarta, seblang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Banyuwangi yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Moh Ali Makki-Ali Ruchi. Pasalnya, MK menilai selisih perolehan suara melebihi ambang batas yang ditetapkan undang-undang.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Selasa (4/1/2025), menyatakan selisih suara antara pemohon dengan pemenang mencapai 32.678 suara atau 4,21% dari total suara sah. Angka ini jauh melampaui batas maksimal 0,5% atau 3.880 suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan.



“Permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 terkait kedudukan hukum,” tegas Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang yang dihadiri sembilan hakim konstitusi.

Majelis hakim juga tidak menemukan pelanggaran serius yang dapat membatalkan hasil pemilihan. Tuduhan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Banyuwangi telah ditindaklanjuti dengan perbaikan DPT dan penggantian KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan 8 Januari 2025, Makki-Ruchi menggugat kemenangan Ipuk Feistiandani-Mujiono dengan tuduhan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka menyoroti penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan dugaan penyalahgunaan program pemerintah.

Putusan ini mengukuhkan kemenangan Ipuk Feistiandani-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih periode 2024-2029.////

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.