DPRD Banyuwangi Minta Pengembalian Dana Penggantian Sertifikat Analog ke Elektronik di Desa Sumber Sewu Muncar

by -52 Views
Writer: Ali Sam'ani
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa Sumber Sewu, dan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  untuk membahas permasalahan sertifikat tanah di Desa Sumber Sewu pada Jumat (31/1/2025). Rapat ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait proses penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang dinilai tidak transparan.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menyampaikan bahwa dari total 1.825 sertifikat yang telah dibagikan kepada masyarakat Desa Sumber Sewu, sebanyak 960 sertifikat masih berbentuk analog. Hal ini disebabkan karena sertifikat tersebut diterbitkan sebelum adanya kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan semua sertifikat tanah harus berbentuk elektronik mulai 19 Juli 2024.



“Alhamdulillah, masyarakat juga sudah menerima sertifikat semua yang pengurusan PTSL. Tetapi permasalahan yang timbul sekarang ini ada dari 1.825, 960 yang sertifikat itu masih analog,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila

Namun, proses penggantian sertifikat analog ke elektronik ini menimbulkan masalah baru. BPN mengakui bahwa sistem elektronik masih dalam tahap pembelajaran dan pengembangan, sehingga proses penggantian membutuhkan waktu. Selain itu, muncul keluhan dari masyarakat, terutama yang kurang mampu, terkait biaya yang diminta oleh panitia PTSL dan pemerintah desa untuk mengurus penggantian sertifikat tersebut.

Rifa menegaskan bahwa pemungutan biaya oleh panitia PTSL dan pemerintah desa tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Saya meminta tadi kepada pemerintah desa dan juga penitia PTSL untuk mengembalikan seluruh uang masyarakat, mereka tidak berhak untuk menerima atau mengambil pungutan itu,” tegasnya.

Ia juga meminta BPN untuk segera mengundang seluruh desa penerima PTSL tahun 2024 guna memberikan sosialisasi terkait tata cara dan biaya penggantian sertifikat analog ke elektronik. “Biaya penggantian harus dihitung melalui sistem BPN, bukan berdasarkan perkiraan manual,” tambahnya.

Kepala Desa Sumber Sewu, Wastono, mengakui adanya miskomunikasi antara panitia PTSL dan BPN yang menyebabkan terjadinya pemungutan biaya secara tidak resmi. “Ada kata sepakat bahwa uang tersebut akan dikembalikan ke masyarakat. Ini hanya ada miskomunikasi antara PTSL dengan BPN ,” ujar Wastono.

Dia menjelaskan bahwa panitia PTSL telah berkoordinasi dengan BPN, tetapi tidak ada peringatan resmi untuk tidak memungut biaya terlebih dahulu. “Panitia PTSL sudah koordinasi ke BPN tapi disinilah missnya, BPN juga tidak ada istilahnya warning jangan narik dulu atau bagaimana, karena yang jelas kami kan pengennya lebih cepat,” jelasnya.

Wastono juga menyebutkan bahwa dari 256 sertifikat yang telah didaftarkan untuk diganti, hanya 101 warga yang telah membayar, dengan satu warga masih mencicil pembayaran.///////

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.