Banyuwangi, seblang.com – Satreskoba Polresta Banyuwangi berhasil membekuk seorang bandar Narkoba berinisial JK (40), warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi.
“Tersangka diduga bandar Narkoba karena merupakan otak dan pemilik 4 paket sabu seberat 285,29 gram dan pil ekstasi sebanyak 748 butir dengan berat 327,27 gram,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (21/1/2021).
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka yang juga seorang residivis pengedar Narkoba itu menggunakan sistem ranjau, yang cukup menyulitkan anggota kepolisian. “Jadi modus yang digunakan tersangka ialah dengan menggunakan teknik ranjau. Barang haram tersebut ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati dengan pembelinya,” terang Arman.
Namun, dengan semangat pantang menyerah untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba, akhirnya jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengembangkan kasus dari penangkapan sebelumnya dengan membekuk seorang bandar dengan barang bukti yang cukup banyak.
“Tangkapan kali ini cukup besar dan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ratusan gram barang haram tersebut dari luar kota,” jelasnya.
Selain menyita ratusan gram narkoba dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 20 juta rupiah, satu unit timbangan elektrik, satu buah kantong kain warna putih bermotif, sekantong plastik bekas bungkus teh, 2 buah kresek warna hitam, sebuah tas warna biru, dan satu unit Hp Iphone.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno