Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah telah mengatur alokasi pengunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan seiring telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Banyuwangi, Yusieni mengungkapkan, terdapat 4 jenis pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya melalui PP 35/2023 di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Maka terkait dengan penganggaran proyeksi PAD Banyuwangi tahun 2025, pihaknya meminta eksekutif agar memperhatikan dengan cermat terhadap nomenklatur pajak daerah yang baru, berupa opsen Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB, dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum , ” ujar Yusieni kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Banyuwangi pada Senin (18/11/2024).
Selanjutnya 10 persen dari hasil pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.
”Moratorium terhadap pengadaan LPJU perlu ditinjau kembali, mengingat masih banyak ruas jalan di pinggiran wilayah kota masih gelap di saat malam hari, ” tambahnya.
Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum mencakup penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya listrik penerangan jalan umum.
Menanggapi harapan tersebut, Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo menyampaikan, penentuan target opsen PKB dan opsen BBNKB Tahun 2025 telah sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur Nomor: 900.1.13/26405/202/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
” Proyeksi opsen PKB sebesar Rp 100,83 milyar dan proyeksi opsen BBNKB sebesar Rp. 44,632 milyar ,” ujar Guntur Priambodo.
Adapun penggunaan hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
” Hal ini sejalan dengan amanat PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti melalui pengalokasian anggaran secara tepat sasaran,” tambah Guntur./////////