Banyuwangi,seblang.com – PT Kereta Api Indonesia PT. KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana salah satu tugas dan kewenangannya adalah untuk menjaga dan mengelola aset negara. Untuk itu, PT. KAI Daop 9 Jember terus berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
Menurut Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro, aset yang dimiliki KAI berupa aset railway dan nonrailway. Aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
Sedangkan aset nonrailway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api diantaranya aset tanah, rumah perusahaan dan bangunan dinas.
“Sebagai wujud komitmen KAI Daop 9 Jember untuk menyelamatkan aset negara, hari ini Rabu (13/11), KAI Daop 9 Jember menerima penyerahan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi di Ruang VIP Stasiun Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,” ujar Cahyo.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Banyuwangi, Machfoed Effendi dan diterima oleh Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengky Prasetyo.
Pada tahun 2024, PT. KAI Daop 9 Jember mensertifikatkan aset seluas 179.576 meter persegi yang berada di 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Cluring, Kecamatan Srono dan Kecamatan Banyuwangi dengan total sertifikat yang terbit sebanyak 57 sertifikat.
Aset tanah negara yang dikelola KAI Daop 9 Jember di wilayah Banyuwangi seluas 3.585.846 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 2.957.790 meter persegi atau sebesar 82% diantaranya sudah di serifikasi dan menyisakan 448.480 meter persegi yang belum di sertifikasi.
Selain aset tanah, juga terdapat aset berupa rumah perusahaan di wilayah Banyuwangi sebanyak 83 unit yang tersebar di beberapa lokasi di Banyuwangi.
Cahyo menambahkan, aset tersebut ada yang berlokasi pada lintas aktif maupun lintas non aktif seperti eks jalur dari Stasiun Rogojampi menuju Benculuk, maupun eks jalur dari Stasiun Babat menuju Banyuwangi Lama hingga pelabuhan.
Upaya KAI Daop 9 Jember untuk menjaganya dari dikuasai atau diserobot oleh pihak lain diantaranya dengan menggandeng stakeholder seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan sertifikasi pada lahan tersebut.
Selain itu secara berkala PT. KAI Daop 9 juga melakukan pemutakhiran data aset dengan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan tidak ada yang melakukan penyerobotan pada lahan PT. KAI.
PT. KAI Daop 9 Jember juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat mendukung kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset nonrailway tersebut diantaranya digunakan sebagai rumah tinggal, kantor, tempat usaha dan sebagainya.
“Masyarakat juga bisa memanfaatkan aset tanah ataupun rumah perusahaan KAI, pemanfaatan aset oleh pihak lain tersebut berbentuk perjanjian kerjasama berupa sewa ke PT. KAI,” imbuhnya.
PT. KAI Daop 9 Jember akan terus melakukan upaya dalam menjaga dan mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik secara litigasi maupun non litigasi. Dengan menjaga aset yang dimiliki, PT. KAI ikut andil dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dapat digunakan untuk generasi penerus bangsa.