Banyuwangi, seblang.com – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi membuka layanan pengajuan rekomendasi perubahan desain trotoar bagi masyarakat.
Menurut Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, perubahan desain trotoar merupakan izin yang wajib dilakukan sebelum masyarakat memanfaatkan trotoar untuk akses keluar masuk ke lahan atau bangunannya.
Melalui layanan ini, pemohon tidak hanya akan mendapatkan rekomendasi, tetapi juga desain trotoar yang sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Pemohon dapat mengunduh formulir pengajuan di laman https://intip.in/formtrotoar, lalu mengisi dan mengajukannya ke kantor Dinas PU CKPP Banyuwangi.
Selain formulir, berkas yang harus dilampirkan antara lain foto copy KTP, data tanah, foto dan keterangan lokasi trotoar, NIB (jika ada), IMB/PBG/SLF (jika ada), serta dokumen pendukung lainnya.
“Setelah pemohon mendapat rekomendasi dan desain dari kami, pemohon bisa melaksanakan perubahan trotoar yang diinginkan. Setiap pelaksanaanya, kita dari dinas yang langsung mengawasinya,” jelas Bayu.