Banyuwangi, seblang.com – Karena dinilai melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar /Anggaran umah Tangga (AD/ART), Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Timur (Jatim) membekukan kepengurusan PBSI Kabupaten Banyuwangi karena nekad menggelar musyawarah kabupaten (Muskab) padahal PBSI Jatim sudah menerbitkan surat larangan.
Pengprov PBSI Jatim juga mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Provinsi PBSI lawa Timur, Tanggal 23 Agustus 2024, Nomor : SKEP.014 /0.22.1/VIII/ 2024, Tentang Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Pengkab PBSI Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024.
Untuk menjalankan roda organisasi Pengprov PBSI Jatim menunjuk H. Syaiful Imaduddin., S.K.M., M.Kes yang saat ini menjabat Ketua Bidang (Kabid) Organisasi, Pengurus Provinsi PBSI Jawa Timur masa bakti 2022 – 2026, sebagai PLT Ketua Umum Pengkab PBSI Banyuwangi terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya surat Keputusan Pengkab PBSI Banyuwangi yang baru oleh Pengurus Provinsi PBSI Jawa Timur (Jatim)..
Dalam SK tersebut juga tercantum menugaskan kepada Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum pengkab PBSI Banyuwangi untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang bersifat perbantuan, guna menjalankan kegiatan organisasi, pembinaan serta menanggulangi penyelenggaraan Muskab PBSI Banyuwangi.
Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua, Tonny Wahyudi dan Sekretaris Umum Hendro Puspito, berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 30 Agustus 2024. Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan dan perubahan dalam surat keputusan ini. Petikan: surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Menurut Pengurus PB Sari Agung Genteng, klub anggota PBSI Banyuwangi, Zainul Arifin, munculnya kebijakan penunjukan Plt dari Pengprov Jatim karena masa bakti PBSI Banyuwangi berakhir pada 29 Agustus 2024.
“Kapan hari memang sempat kelompoknya P. Teguh mengadakan Muskab tetapi waktu pelaksanaan Muskab itu tidak diperbolehkan oleh Pengprov Jatim karena dalam pelaksanaan ada 8 klub dari kabupaten Banyuwangi tidak diperbolehkan untuk mengikuti Muskab, termasuk klub saya,” ujar Zainul pada Rabu (4/9/2024).
Selanjutnya Zainul menggalang tanda tangan dari 18 ketua Klub meminta kepada Pengprov PBSI Jatim untuk menunda atau meniadakan Muskab karena hak-hak klub dikebiri.
“Akhirnya Pengprov Jatin tahu kenapa sampai tidak memberikan izin pelaksanaan Muskab di Banyuwangi karena mereka membuat aturan yang melanggar AD/ ART, antara lain ada 6 klub yang tidak diundang karena alasan diskorsing dengan dasar yang tidak jelas,” tambah Zainul.
Selain itu, ada diskriminasi terhadap calon Ketua Umum, kebetulan sebagian klub mencalonkan Sonny T. Danaparamita (Anggota DPR RI). Mereka membuat aturan bahwa Ketua PBSI itu tidak boleh dari anggota DPR, Wakil Bupati dan pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan suara atau pengerahan massa.
”Itu alasan kelompok P Teguh. Makanya kami protes karena pencalonan Sonny didukung oleh 18 klub yang sah di kabupaten Banyuwangi. Makanya sampai muncul SK Plt dari Pengprov PBSI Jatim,” pungkas Zainul.
Ketua Pengkab PBSI Banyuwangi H. Teguh Sumarno tidak memberikan jawaban ketika wartawan media ini meminta tanggapan melalui pesan WhatsApp (WA) atas terbitnya surat pembekuan kepengurusan PBSI Kabupaten Banyuwangi. Beberapa kali ditelpon juga tidak ada respons atau tidak diangkat.
Sementara Ketua KONI Kabupaten Banyuwangi Ahmad Khairullah, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Pengprov PBSI Jatim terkait penunjukan Plt Ketua Pengkab PBSI Banyuwangi.”Kami belum mendapat surat tembusan dari pengurus PBSI Jatim,” jawab Khairullah di kantor KONI Banyuwangi pada Rabu (4/9/2024).