Dugaan Korupsi Gratifikasi Proyek Tol Probowangi, Kajari Situbondo: Kasus Ini Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

by -583 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
Kajari Situbondo, Ginanjar
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proyek pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) Seksi II di Kabupaten Situbondo.

“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu, 4 September 2024,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, dalam rilisnya.

iklan aston

“Hal ini bertujuan agar Penyidik dapat melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” imbuhnya.

Ginanjar menjelaskan, penyelidikan sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Situbondo yang telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan menganalisis dokumen-dokumen penting. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengadaan tanah untuk proyek tol Probowangi.

“Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Situbondo. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan demi kelancaran dan percepatan pembangunannya,” ujar Ginanjar.

Dalam penyelidikannya, Kejari Situbondo mencurigai adanya pihak-pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi dengan meminta imbalan dari pemilik tanah yang terdampak proyek sebagai syarat percepatan pencairan Uang Ganti Rugi (UGR).

“Padahal, pemberian UGR sudah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan liar,” tegas Ginanjar.

Meski begitu, Ginanjar menekankan bahwa penyidikan ini tidak akan menghambat jalannya proyek tol Probowangi. Kejari Situbondo, lanjutnya, justru berkomitmen untuk mendukung proyek tersebut agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah diminta imbalan atau diperas terkait proyek ini untuk melapor kepada Kejaksaan, baik langsung ke kantor kami atau melalui kanal pengaduan yang tersedia,” katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs pengaduan di https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/ atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti awal.

Ginanjar juga menyatakan bahwa Kejari Situbondo akan berupaya mengembalikan hak-hak masyarakat yang berhak setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Kadari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.