Banyuwangi. Seblang.com – Sesuai regulasi yang ada penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan Ari Mustofa, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi di ruang kerjanya Senin (28/12).
Menurut dia tahapan setelah rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten adalah penetapan calon terpilih apabila tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) paling lama 5 (Lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregristrasi dan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
āSampai saat ini KPU Banyuwangi belum ada atau menerima pemberitahuan itu. Kalau ada permohonan sengketa hasil pemilu maka KPU menunggu hasil keputusan sidang MK terkait sengketa tersebut ,ājelas Ari.
Selanjutnya dia menuturkan sesuai dengan mekanisme yang ada apabila ada sengketa hasil pemilu maka penetapan paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih pasca keputusan MK paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK .
Seperti diberitakan sebelumnya Pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi nomor urut 2 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas ā H Sugirah (Ipuk-H. Sugirah) tinggal selangkah lagi akan ditetapkan sebagai pemenang dalam kontestasi pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020.
Dalam rekapitulasi perolehan suara untuk Pilbup 2020 yang digelar Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi di hotel Aston beberapa waktu lalu, Ipuk-H. Sugirah memperoleh 438,847 suara. SedangkanĀ paslon nomor urut 1 H. Yusuf Widiyatmoko ā KH Muhammad Riza Azizy (Mas Yusuf-Gus Riza) mendapatkan 398,113 suara.
Menurut Dwi Anggraini Rahman, Ketua KPU Banyuwangi secara prosentase, untuk paslon 2 mengumpulkan 52,44 persen suara dan paslon 1 sebanyak 47,56 persen suara
Dwi Anggraini menambahkan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.304.909 orang, warga masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 angkanya mencapai 65,9 persen atau meningkat dibandingkan dengan partisipasi pemilihan sebelumnya.
Disinggung soal gugatan, Alumni Universitas Muhammadiyah (Unmuh ) Jember itu menuturkan pihaknya masih menunggu untuk penetapan perolehan suara. Semua pihak selama 3 kali 24 jam boleh mengirim surat surat gugatan ataupun sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah itu diproses dari MK terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) disampaikan ke KPU RI sehingga bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih untuk pilkada 2020.
Dwi Anggraini mengaku jika tidak ada gugatan, KPU kabupaten Banyuwangi menunggu BRPK yang dilakukan oleh MK disampaikan ke KPU RI dan nanti KPU RI akan menyampaikan ke KPU Kabupaten Banyuwangi terkait ada tidaknya gugatan tersebut.
Wartawan : Nurhadi