Jakarta, seblang.com – Dewan Pers telah menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang. Beberapa nama yang terpilih ada mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, dan ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan, dan lain-lain.
Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024. Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari 5 nama mewakili Dewan Persatau masyarakat pers, 5 orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik. Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.
Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id. Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria. Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.
Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite. Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024.
Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing. Ambang Priyonggo, MA memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitan era digital digital dan akademisi UMN, Damar Juniarto mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global, Dr.Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti monopoli, Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang internasional,bdan Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan.
Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32/2024. Berikut daftar nama anggota Komite dan unsur-unsurnya.
UnsurDewanPers:
Alexander CarolusbSuban
Fransiskus Surdiarsis
Herik Kurniawan
Sasmito
Dr.Suprapto
UnsurPakar:
Ambang Priyonggo MA
Damar Juniarto
Dr.GunturSyahputraSaragih
Indriaswati Dyah Saptaningrum
Kristiono Setyadi
UnsurPemerintah:
Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan pers,yakni Bekti Nugrohodan, Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Dr ArifSatria, SP, MSi dan Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MSi. (*)