Blitar, seblang.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (19/08/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD M. Rifai, Susi Nuralita, dan Mujib. Diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar. Juga Hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya.
Saat membuka paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, mengapresiasi seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan rapat. Ia berharap, rapat dapat berjalan lancar serta membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Blitar.
“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Blitar Nomor B/900/331/409.6.2/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang berisi penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2024.” Kata Suwito.
Bupati Blitar, Rini Syarifah, pada penyampaiannya menjelaskan, bahwa perubahan APBD Tahun 2024 memiliki arti penting bagi kelanjutan pembangunan di Kabupaten Blitar. Sesuai amanat konstitusi, perubahan APBD ini diharapkan dapat dikelola secara transparan dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Dikatakan Rini syarifah, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer. Proses penyusunan ini juga melibatkan masukan dari DPRD, yang dimulai sejak pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Peningkatan pendapatan daerah menjadi kunci kemandirian dalam membiayai pembangunan,” kata Bupati Rini.
Bupati Rini juga menjelaskan lagi bahwa Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2024 direncanakan mencapai Rp2,63 triliun, meningkat 3,57% dari target awal APBD 2024 sebesar Rp2,54 triliun.
Di sisi belanja, Bupati Rini mengatakan, kebijakan belanja yang selektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan sangatlah penting. Selain itu, belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 direncanakan sebesar Rp2,82 triliun, mengalami peningkatan 3,48% dari target awal APBD 2024.
Tak hanya itu, Paripurna DPRD Kabupaten Blitar juga membahas tentang rincian anggaran belanja daerah yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Serta membahas kondisi dan kebijakan anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran.
“Semoga proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar,” harapnya.
Bupati Blitar menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (adv/dwn)