Blitar, seblang.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna pada Jumat (05/07/2024), dengan salah satu agendanya yaitu penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat diselenggarakan di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhamad Rifai, didampingi oleh Susi Nuralita dan Mujib. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota Forkopimda, perwakilan Yonif 511 dan Pengadilan Negeri Blitar, asisten, staf ahli, dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.
DPRD Kabupaten Blitar, melalui Juru Bicara (Jubir) yang bertugas membacakan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045, termasuk Bappedalitbang Kabupaten Blitar dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras menyusun dokumen ini mulai dari rancangan awal hingga rancangan akhir.
RPJPD Kabupaten Blitar merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, yang menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah dari tahun 2025 hingga 2045. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).
“RPJPD yang ditetapkan akan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menyusun kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dan akan digunakan sebagai pedoman oleh calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024 serta pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Jubir pada penjelasan DPRD.
Lebih lanjut, pada tanggal 27 Mei 2024, Bupati Blitar telah menyerahkan dokumen perencanaan akhir RPJPD kepada DPRD Kabupaten Blitar untuk dibahas. DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) RPJPD yang telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk rapat-rapat internal, rapat kerja bersama narasumber, rapat kerja dengan pemerintah daerah, kunjungan kerja untuk perbandingan dengan daerah lain, dan diskusi dengan pakar atau tenaga ahli perencanaan daerah.
Dokumen RPJPD telah disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Substansi materi dalam dokumen tersebut mencakup pertanyaan mendasar tentang posisi saat ini, tujuan ke depan, dan cara mencapainya.
“Dokumen ini dirancang sebagai landasan bagi Pemerintah Kabupaten Blitar dalam merencanakan pembangunan untuk 20 tahun ke depan. Rumusan tujuan dalam dokumen ini menjamin bahwa arah kebijakan dalam setiap tahapan pembangunan akan menjadi jelas dan terukur,” ucap Jubir.
“Hasil evaluasi RPJPD periode 2005-2025 telah disajikan, meskipun ada beberapa data penting yang perlu dilengkapi, seperti data capaian kinerja per aspek pembangunan dan standar pelayanan minimal (SPM),” tambahnya.
Selain itu, identifikasi permasalahan dan isu strategis telah dilakukan untuk menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Direkomendasikan agar rumusan permasalahan dan isu strategis disempurnakan sesuai visi dan misi yang telah direvisi bersama.
Visi dan misi Kabupaten Blitar yang diusulkan adalah “Kabupaten Agroindustri yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan” dengan misi untuk mewujudkan sumber daya manusia berdaya saing global, transformasi ekonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, infrastruktur berwawasan lingkungan, dan masyarakat yang tentram dan berbudaya.
Terakhir, arah kebijakan dan sasaran pembangunan harus memberikan panduan yang jelas untuk mencapai indikator kinerja sasaran pokok. Direkomendasikan agar tim penyusun RPJPD menyempurnakan arah kebijakan dan sasaran pembangunan sesuai dengan visi dan misi daerah.
“Dengan penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 yang baik, diharapkan seluruh upaya pembangunan di Kabupaten Blitar menjadi lebih efektif, efisien, terpadu, dan berkesinambungan,” harapnya.
“Pendekatan perencanaan dari bawah (bottom-up planning) yang melibatkan stakeholder diharapkan dapat mewujudkan integrasi antara keinginan pemerintah daerah dengan masyarakat, serta keselarasan antara komitmen pemerintah sebagai penyedia layanan dan kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan,” tutup Jubir DPRD Kabupaten Blitar. (adv/dwn)