Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan pengiriman 9 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi surat kendaraan (bodong) yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo melalui Pelabuhan penyeberangan Jangkar pada Jumat 5 Juli 2024.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor terdiri dari 1 unit honda trail, 1 unit honda scoopy dan 7 unit honda beat.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan bahwa kasus dugaan pengiriman sepeda motor yang hanya dilengkapi surat jalan dari dealer masih dalam identifikasi mencari asal usul darimana motor itu didapat.
Terkait beberapa orang yang mengantarkan sepeda motor ke pelabuhan Jangkar yang kemudian diamankan sudah dimintai keterangan oleh Penyidik sedangkan pemilik yang mengirimkan motor tersebut masih dalam penyelidikan.
“Saat ini semua barang bukti masih dalam proses identifikasi bagaimana sepeda motor tersebut didapat, apakah dari hasil kejahatan atau lainnya, sementara saat ini diketahui sepeda motor terdapat surat jalan dikeluarkan salah satu dealer dari luar provinsi, masih dicek kebenarannya,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kasus dugaan pengiriman sepeda motor yang tidak dilengkapi surat legalitas kendaraan masih didalami Satreskrim Polres Situbondo.
Kemudian, beberapa orang yang sempat diamankan sudah dimintai keterangan dan masih proses penyelidikan terkait pemilik sepeda motor yang akan dikirim ke luar Situbondo melalui pelabuhan Jangkar.
“Kasus dugaan sepeda motor tanpa dokumen yang akan dikirim keluar Situbondo itu masih didalami Satreskrim, kasusnya seperti apa, motifnya bagaimana, pemiliknya juga masih dicari termasuk dealer yang mengeluarkan surat jalan dalam penyelidikan,” terangnya. (Kadari)