Banyuwangi, seblang.com – Pelarian KR (53), pria asal Desa Mangir yang menjadi buronan kasus pencurian pompa air sawah, berakhir. Setelah lebih dari dua bulan buron, pria tersebut berhasil diringkus polisi di persembunyiannya, di gubuk tengah hutan lereng Gunung Salak, Minggu (16/6) sore.
Kapolsek Srono AKP Hendry Cristianto mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi keberadaan KR dari masyarakat. “Kami menerima laporan jika KR bersembunyi di gubuk milik kerabatnya di hutan lereng Gunung Salak,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menggelar operasi penyisiran di kawasan hutan. Setelah mencari selama beberapa jam, akhirnya KR ditemukan bersembunyi di sebuah gubuk terpencil di area babatan Lereng Gunung Salak Hutan Perhutani, masuk Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, sekitar Pukul 16.00 WIB. Pria itu kemudian langsung diamankan petugas.
“DPO insial KR sudah ditangkap petugas, saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Srono,” terang Hendry.
KR menjadi buronan sejak kasus pencurian pompa air sawah milik Imam Safii di Wonosobo pada Maret 2024 lalu. Saat itu, KR bersama rekannya SN (50), warga Desa Mangir, kedapatan mencuri pompa air milik korban.
“Saksi Arif Tirtana dan Ahmad Suwito melihat SN dan KR melepas pompa air milik Imam Safi’i,” ungkap Hendry mengenai kejadian tersebut.
Warga yang curiga kemudian menyergap kedua pelaku. Namun, hanya SN yang berhasil diringkus, sementara KR berhasil melarikan diri. Sejak saat itu, KR menjadi buronan polisi hingga akhirnya diringkus di persembunyiannya.
“Sementara pelaku SN yang ditangkap saat kejadian telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi, sebagai terdakwa,” pungkas Hendry.