Blitar, seblang.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar mengadakan audiensi untuk menangani permasalahan tambang di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yang masih menimbulkan pro dan kontra antar warga.
Pertemuan ini dilaksanakan di kantor Bakesbangpol Kabupaten Blitar, pada Selasa (04/06/2024) dan dihadiri dari Polres Blitar, masyarakat Desa Kaligambir, Kepala Desa Kaligambir serta pejabat terkait dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Joko Susilo, koordinator masyarakat Desa Kaligambir, menjelaskan bahwa tambang tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023 tanpa izin dari warga sekitar. Hal ini menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Tambang ini beroperasi tanpa izin dari warga sekitar, yang tentunya menimbulkan keresahan. Kami pernah meminta penutupan tambang ini, namun hingga kini aktivitas penambangan masih terus berlangsung tanpa adanya izin operasi dan produksi yang sah,” tegasnya.
Perwakilan masyarakat, OPD Pemkab Blitar, dan Polres Blitar menyampaikan pandangan mereka, menyikapi ketidakjelasan tindakan terhadap tambang tersebut. Mereka sepakat bahwa hal ini dapat menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, terutama karena tambang tersebut diduga belum memiliki izin operasi dan produksi yang resmi. Ada kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan yang tidak teratur.
Asisten II Pemkab Blitar, M.Krisna, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan terkait urusan pertambangan.
“Kami akan menghubungi pemerintah provinsi untuk melakukan pemantauan dan pengamatan di lapangan. Kami perlu memastikan apakah izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang telah diterbitkan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkap Krisna.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap melakukan penindakan terhadap penambang yang tetap mengeluarkan hasil tambang tanpa izin yang lengkap.
“CV. Rizky Alea Casta hanya memiliki izin eksplorasi, bukan izin operasi dan produksi. Jika mereka terus melakukan penambangan tanpa izin yang sah, kami segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Febby.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik di masyarakat.
Audiensi ini menjadi hal penting bagi masyarakat Desa Kaligambir untuk menyuarakan keresahan mereka. Pemerintah daerah dan kepolisian menunjukkan keseriusan mereka untuk menegakkan aturan dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan untuk menghubungi pihak provinsi dan melakukan pengawasan di lapangan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan tepat bagi semua pihak yang terlibat.
Diharapkan dari hasil audensi ini permasalahan tambang di Desa Kaligambir dapat segera teratasi. Masyarakat menginginkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Pemerintah daerah dan kepolisian berusaha untuk memastikan bahwa semua aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan langkah-langkah yang diambil dapat membawa dampak positif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat Desa Kaligambir.///////