Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Dijebloskan Ke Rutan Situbondo

by -765 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, setelah penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyerahan tahap dua, lantaran berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, Kamis (18/4/2024).

Diketahui dua tersangka kasus TPPO bernama Nita (37) pemilik wisma di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), dan tersangka HT (42) operator karaoke, dalam kasus tersebut penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo sudah menyerahkan barang bukti (BB) berupa, sprei, pakaian dan uang kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

iklan aston
iklan aston

“Setelah berkasnya dinyatakan P21, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, melakukan tahap 2 kepada JPU Kejari Situbondo,” ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Kamis (18/4/2024).

Ivan Praditya Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo, membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua. Bahkan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo.

“Untuk 20 hari ke depan, dua tersangka kasus TPPO menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahapan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Ivan menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Dua tersangka kasus TPPO akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa empat korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang dipekerjakan sebagai Pekerja seks Komersial (PSK) di eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS) yang berlokasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya menetapkan terhadap pemilik wisma dan operator karaoke di eks lokalisasi GS, yakni Nita, pemilik wisma, dan HT, operator karaoke. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.

Sedangkan inisial empat remaja putri yang menjadi korban kasus TPPO, yakni SMC (24), dan RR (24,) keduanya asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan MS (25) asal Situbondo, serta W remaja putri asal Kabupaten Malang. (Kadari)

No More Posts Available.

No more pages to load.