Surabaya, seblang.com – Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya, Sri Suhartatik, asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, mencapai titik terang dengan digelarnya perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024).
Gelar perkara yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto, atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022, berlangsung selama 2,5 jam dan menghasilkan 2 poin penting.
Poin-poin tersebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, dan tim penyidik Polres Pamekasan.
Berikut adalah 2 poin penting yang dihasilkan:
Pertama, penetapan tersangka didasarkan pada setidaknya 2 alat bukti formal terkait pemalsuan surat, yakni penggunaan surat palsu berupa Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT)/ Nomor Objek Pajak (NOP) yang dipalsukan dengan cara menyalin ulang SPPT atas nama Bahriyah. Selanjutnya, SPPT/NOP tersebut diberi tahun terbit 2016 yang digunakan seolah-olah sah setelah dilegalisasi oleh Lurah Syarif Usman, S.E pada tahun yang sama untuk keperluan pendaftaran tanah atas nama Bahriyah yang mendasari hak atas tanah C no 2208 persil 2a kelas VD.
Kedua, adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, dengan nomor register 1/Pdt.G/2024/PN PMK, mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait objek hak kebendaan tanah dalam sengketa, berdasarkan Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Maka penyidikan perkara pidana ditangguhkan hingga ada keputusan inkrah atas gugatan/objek sengketa,” jelas Kombes Dirmanto.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Bahriyah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menyatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur,” tegas AKBP Jazuli. (*)