Surabaya, seblang.com – Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pencari kepiting di Sukolilo, Surabaya.
Pelaku, SH (42 tahun), berasal dari Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, telah dirancang secara matang untuk menghabisi korban, M. Hudoyo.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pelaku tersinggung karena korban memasuki wilayahnya dan membuang motornya sebulan sebelum kejadian.
“Perebutan wilayah tambak kepiting menyulut dendam SH, yang kemudian merencanakan pembunuhan pada korban pada tanggal 18 Maret 2024,” kata AKBP Hendro dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya.
SH mengaku kesal karena perselisihan wilayah pencarian kepiting dan menyimpan dendam pada korban. Ia berangkat ke lokasi lebih awal daripada korban dengan membawa celurit.
Meskipun perlengkapan mencari kepiting tertinggal, SH tetap melanjutkan rencananya. Saat melihat korban sendirian, ia mengambil celurit dan melancarkan aksi pembunuhan.
“Rencananya, SH akan memenggal leher korban, tapi karena suatu hal, korban hanya terluka di punggung sebelah kiri,” jelas AKBP Hendro.
Korban ditemukan sekitar 300 meter dari lokasi kejadian dalam keadaan lemas dan kehabisan darah.
“SH kini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tambah AKBP Hendro.////////