Banyuwangi, seblang.com – Pelaksanaan pesta demokrasi 2024 di kabupaten Banyuwangi menyisakan persoalan dengan masuknya 13 laporan dugaan pelanggaran pemilu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Ketua Bawaslu kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansel Pale yang akrab disapa Ansel, dari 13 laporan yang masuk, 5 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Sehingga tersisa 8 kasus dugaan pelanggaran yang kini terus berproses.
“Tidak diregister ada lima dari 13, karena tidak memenuhi syarat formil. Sehingga sampai saat ini ada 8 kasus dugaan pelanggaran yang terus kami dalami,” ujar Ansel pada Minggu (3/3/2024) malam.
Rata-rata laporan yang masuk adalah dugaan tindak kecurangan pemilu legislatif (pileg) di tingkat kabupaten.
Laporan paling mendominasi terjadi di Kecamatan Glagah dan Kecamatan Kabat. Kasusnya adalah dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Sehingga, lanjut dia dengan adanya aduan tersebut menjadi catatan khusus Bawaslu. Terlebih keseluruhan laporan yang masuk rata-rata dari dua kecamatan tersebut.
“Dugaan kecurangan oleh PPK dan Panwascam terlapornya Glagah dan Kabat. Dua kecamatan itu yang mendominasi,” tambah Ansel.
Dia mengatakan, 8 laporan yang ditangani saat ini sudah teregister di Bawaslu Banyuwangi dan pihaknya sedang mengagendakan kajian awal dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada agenda persidangan.