Jember, seblang.com – MJ (23) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, dan MH (23) warga Desa Karangpring, Sukorambi ditangkap polisi karena nekat beli rokok dengan uang palsu (upal) di salah satu warung.
Kedua pemuda asal Jember tersebut, nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Secara diam-diam, mereka belajar dari menonton YouTuBe.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Priyanto menyampaikan, kedua pelaku diamankan pada saat sedang berbelanja di salah satu toko.
“Hal ini berdasarkan dari hasil laporan warga, setelah kami amankan dari pengakuannya modus peredaran upal digunakan untuk berbelanja. Kemudian mendapat kembalian uang asli dari penjual,” ucap Sugeng saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (25/2/2024).
Dari kedua pemuda itu, polisi berhasil mengamankan 12 lembar upal pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Dari dalam tas milik salah satu pelaku.
“Untuk mencetak dan membuat upal, kedua pelaku belajar dari Youtube. Dengan cara memindai uang asli lewat komputer. Jadi mereka menyewa alat cetak printer itu dari rental komputer di daerah Patrang,” ujarnya.
“Kemudian menscan (memindai) uang asli menggunakan komputer. Belajar dari Youtube, dari scan itu para pelaku mencetak upal menggunakan kertas biasa. Kemudian hasil cetakan kertas itu di cat semprot agar terlihat asli,” sambungnya.
Selanjutnya, lembaran upal dalam bentuk kertas itu, lanjutnya, kemudian dipotong satu persatu menyerupai uang asli. Selanjutnya digunakan untuk berbelanja di warung.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka telah membelanjakan uang palsu dengan nomor seri yang sama sebanyak 8 kali di tempat yang berbeda. Namun, dalam aksinya yang kesekian kalinya mereka berhasil kita amankan,” tuturnya.
Setelah uang palsu itu selesai dicetak, kemudian disimpan di tas warna hitam milik salah satu tersangka. “Mereka mengedarkannya dengan modus berbelanja di beberapa warung,” ujarnya.
“Tapi, terkait penangkapannya pelaku diamankan saat bertransaksi di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, Kamis malam (22/2/2024) kemarin,” sambungnya.
Kecurigaan terhadap peredaran upal tersebut, berawal dari salah satu warung yang curiga dengan uang yang digunakan saat bertransaksi membeli rokok.
“Uang yang digunakan untuk beli rokok itu tidak seperti biasanya. Saat menyadari uang yang digunakan diduga palsu. Pemilik warung bertanya dan memegang tangan salah satu pelaku. Pedagang itu meminta temannya yang sedang naik motor untuk turun, kemudian menghubungi polisi,” ulas Sugeng.
“Kemudian uang yang digunakan beli rokok itu diduga palsu. Karena gambar logo BI di lembaran upal tampak tidak jelas dan tidak berubah warna saat dicek di bawah cahaya lampu,” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, untuk barang bukti lain yang berhasil diamankan dari pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan satu alat cetak printer, uang asli total Rp 453 ribu, gunting, kertas, tas, dan sisa cat atau cairan semprot anti gores.
“Saat ini masih proses lidik, kedua pelaku kami amankan di Mapolsek Sumbersari,” pungkasnya./////