Jember, seblang.com – Seorang guru honorer berinisial GA (38) warga Desa/Kecamatan Panti, Jember, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen negara. Di antaranya adalah SIM, e-KTP, Buku Nikah, ijazah, sertifikat tanah, Kartu BPJS, dan Kartu NPWP.
Dalam melancarkan aksinya, GA tersebut bersama dengan komplotannya sebanyak empat orang. Yakni MWS (24) warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember, ZC (30) warga Desa Kalisat Kecamatan Kalisat, Jember; dan MH (24) warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Serta S (33) warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Jember AKBP Bayu Gubunagi Pratama mengatakan, kelima pelaku dalam melakukan aksinya dilakukan secara bersama-sama.
“Untuk perannya masing-masing berbeda, mulai dari pencari calon konsumen. Pengelola biro jasa, pengedit dokumen, dan dua orang lainnya pencetak dokumen palsu,” ucap Bayu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan saat press release di halaman Mapolres Jember, Kamis (10/10/2024).
Bayu menyebutkan, untuk jumlah yang sudah dipalsukan oleh para komplotan itu totalnya sebanyak 120 dokumen negara.
“Dengan biaya mendapatkan dokumen palsu tersebut kisaran antara Rp 350 ribu – Rp 1 juta,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menjalankan aksinya lewat media sosial. Mereka menawarkan jasa pembuatan dan pencetakan dokumen negara palsu.
“Kronologinya berawal dari ungkap SIM palsu, karena saat itu ada orang yang bermaksud untuk memperpanjang SIM miliknya. Tapi setelah dicek, si orang yang akan mengajukan perpanjangan SIM ini dokumennya palsu,” ungkap Bayu.
Untuk dokumen yang sudah tercetak dan tersebar sementara ini paling banyak SIM, e-KTP, kartu BPJS dan Ijazah paket C.
“Sedangkan sertifikat, kartu nikah dan lainnya. Masih dalam proses cetak tapi belum tersebar. Untuk dokumen lain sudah tersebar,” katanya.
“Semua dokumen negara palsu yang tersebar, tidak hanya di wilayah Jember saja. Melainkan ada yang sampai di Singkawang, Kalbar, Banten, NTB, Bogor, Ketapang, pengakuan dari para tersangka. Karena mereka menawarkan jasanya (cetak dokumen negara palsu) melalui medsos. Sehingga korban tidak hanya wilayah Jember,” sambungnya menjelaskan.
Kelima tersangka itu, lanjut Bayu, baru diketahui tugas dari masing-masing pelaku.
“Pelaku GA karena faktor ekonomi, nekat melakukan aksinya. Dengan mencari calon konsumen, kemudian menghubungi perempuan berinisial MWS untuk meminta jasa pembuatan dokumen negara palsu. Mereka semua berkoordinasi lewat medsos,” paparnya.
Kemudian dari setiap dokumen palsu yang dibuat, keuntungan paling besar didapat oleh pelaku berinisial MWS. Bayu mencontohkan, untuk biaya pembuatan SIM C palsu. Biaya yang dikeluarkan calon konsumen sekitar Rp 650 ribu.
“Jadi pelaku guru honorer mencari konsumen yang akan membuat SIM C, biaya Rp 650 ribu. Kemudian menghubungi MWS dijual Rp 550 ribu. Keuntungan pelaku yang mencari konsumen adalah Rp 100 ribu. Kemudian dilakukan editing oleh S warga Sragen, dibuat dalam bentuk file PDF. Setelah itu dikirim ke Jember dan dicetak di percetakan yang berada di wilayah Kalisat. Oleh pelaku ZC dan MH,” ungkapnya.
“Sejauh ini, sudah ada sekitar 120 dokumen palsu yang dibuat dan tersebar. Keuntungan paling besar adalah si pengelola jasa yakni mbak MWS. Sedangkan untuk pencetaknya, ZC dan MH hanya untung Rp 10 ribu,” imbuhnya menjelaskan.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, ada beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh polisi. “Diantaranya Mesin Printer CPU, mesin fotokopi, alat potong Cutter, flashdisk, dan juga desain dokumen negara palsu yang siap diisi datanya, sesuai pesanan calon konsumen,” paparnya.
“Juga alat-alat percetakan lainnya. Dari tempat percetakan di daerah Kecamatan Kalisat, Jember. Untuk biaya pembuatan dokumen palsu negara ini, paling mahal sertifikat tanah antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta. Paling banyak peminatnya pembuatan SIM,” sambungnya.
Atas perbuatan kriminal para pelaku itu, para pelaku terancam hukuman dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya.//////