Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024, Paslon Capres-Cawapres RI, Calon Anggota DPD, partai politik (Parpol) untuk membongkar alat peraga kampanye (APK) secara mandiri menjelang masa tenang.
Menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Banyuwangi Dian Purnawan, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024.
“APK bisa dibersihkan langsung oleh partai politik atau peserta pemilu secara mandiri. Karena, 10 Februari besok hari terakhir kampanye. Jadi tanggal 11 sudah harus steril,”ujar Dian, kepada sejumlah wartawan pada Jumat (9/2/2024).
Dia menuturkan apabila dalam masa tenang masih ada APK seperti baliho caleg, banner hingga bendera parpol yang belum diturunkan atau dibongkar, maka Bawaslu bersama Satpol PP yang akan melaksanakan penertiban.
“Kami akan koordinasi dengan Bawaslu berkaitan mekanisme pembersihan APK. Yang jelas jika selama masa tenang masih ada APK, prosesnya kami serahkan ke Bawaslu,” tambahnya.
Sementara Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada kepada peserta pemilu untuk melakukan pembersihan APK secara mandiri.
“Jika dirasa 10 Februari 2024, malamnya masih banyak APK yang bertebaran di jalan maka tanggal 11, keesokan harinya kita tertibkan,” ujar Indra.
Dia menambahkan, pada Minggu 11 Februari 2024, Bawaslu Banyuwangi akan menggelar apel siaga bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Banyuwangi dalam rangka patroli di masa tenang pemilu.
“Setelah apel, secara serentak kami melakukan penertiban sisa-sisa APK yang belum dibersihkan. Dan ini kita sisir di seluruh wilayah Banyuwangi,” jelas Indra.