Bejat! Pria di Tuban Setubuhi Ponakan Perempuan hingga Hamil dan Juga Sodomi Ponakan Laki-laki

by -898 Views
iklan aston

Tuban, seblang.com – TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban tega mencabuli dan menyetubuhi ponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim  Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., mengungkapkan, pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

iklan aston
iklan aston

“Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya karena punya hutang Rp 100 ribu jika tidak menuruti kemauan pelaku,” kata AKP Rianto, Rabu (7/2/2024).

Korban yang takut karena ancaman pelaku akhirnya ia menuruti kemauan tersangka hingga disetubuhi 4 kali dalam kurun waktu 4 bulan. Mulai bulan Mei sampai Agustus 2023 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

“Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali di sejumlah tempat, termasuk rumah korban,” ucap AKP Rianto.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th  2002 tentang perlindungan anak  menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.