Polisi Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Lintas Pulau Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

by -906 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Asembagus berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dengan menangkap Herli (43) asal Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo.

Penangkapan  dilakukan di Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Kini terduga pelaku Herli ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun hukuman penjara.

iklan aston
iklan aston

Kompol I Made Prawira Wibowo, S.ST., S.I.K., M.I.K, Wakapolres Situbondo saat mengatakan jika pelaku tersebut berasal dari Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, ini tertangkap tangan saat membawa 15 sak @50 kg atau 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea dengan menggunakan mobil Pikap. Modus operandi pupuk tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A asal Pulau Madura dengan harga Rp 235 ribu per sak yang hendak dijual kembali dengan harga Rp 250 ribu persak.

“Untuk tersangka melanggar pasal 110 jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, Permentan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 juta rupiah,” ujarnya dihadapan para awak media, Rabu, (31/01/2024)

Lebih lanjut Kompol I Made Prawira Wibowo mengatakan, pihak kepolisian Situbondo dalam pengawasan pupuk bersubsidi akan tetap memperdayakan satgas yang ada. “Berharap tidak terjadi lagi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Situbondo supaya benar benar tepat sasaran,” singkatnya.

Sementara itu Dadang Aris Bintoro Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo juga mengatakan terkait Kios nakal yang menjual pupuk subsidi diatas HET di Wilayah Kabupaten Situbondo dirinya tidak akan segan segan untuk menindak tegas kios tersebut.

“Jika ada kios nakal ditemukan menjual harga diatas HET maka kami akan menggunakan mekanisme yang ada dengan memberikan surat peringatan 1, 2 sampai dicabut izinnya, dan tahun ini kami sudah melakukan satu kios pupuk di daerah Kapongan yang sudah kami ditutup,” pungkasnya./////

No More Posts Available.

No more pages to load.