Banyuwangi, seblang.com – Polsek Songgon berhasil menangkap Didit (48), tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, Rini (49). Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Nur Imama, Desa Bayu, Kecamatan Songgon.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Dia sempat kabur usai melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sirinya,” kata Kapolsek Songgon AKP Maskur, Kamis (21/12/2022).
Lebih lanjut AKP Maskur menjelaskan, insiden itu diketahui Devi warga setempat yang hendak mengambil rantang di rumah Nur Imama, yang saat itu tidak berada di rumah.
Di sana, Devi bertemu dengan korban bersama tersangka. Kemudian, Devi dan korban masuk ke dapur rumah Nur Imama, untuk mengambil rantang.
Pada saat yang bersamaan, kata AKP Maskur, tersangka Didit ikut masuk dan tiduran di lantai dapur sambil gulung-gulung dan berteriak. Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh korban.
“Kemudian, tiba-tiba saja tersangka lari ke arah korban dan memukul istri sirinya tersebut menggunakan dua gagang cangkul kayu yang diikat menjadi satu,” jelas AKP Maskur.
Saksi Devi yang melihat kejadian tersebut sontak saja ketakutan dan melarikan diri sembari berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Saat warga datang, tersangka sudah tidak ada di tempat kejadian dan berhasil melarikan diri.
Korban yang mengalami luka-luka pada kepala kemudian dilarikan warga ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon untuk diproses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran. Seminggu kemudian, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di pabrik pengolahan tahu skala rumah tangga di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi pada pada hari Rabu (20/12/2023).
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dilatarbelakangi karena cemburu dan masalah ekonomi. Menurut pengakuan tersangka, baru sekali melakukan penganiayaan,” ungkap AKP Maskur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.////////