Ditinggal Istri Kerja di Kalimantan, Bapak di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri

by -1111 Views
Tersangka MR yang diamankan polisi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – MR (42), Warga Dusun Tamansari, Desa Gumuk, Kecamatan Licin, Banyuwangi, diamankan polisi pada Selasa (2/11/2020). Pasalnya, ia telah menyetubuhi anak tirinya YA (15), yang masih dibawah umur.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Licin Iptu Dalyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang putus sekolah ini memberanikan diri bercerita kepada perangkat desa yang dilanjutkan ke kepolisian.

“Yang melaporkan kasus ini adalah nenek korban. Sebab, tak terima cucunya diperlakukan seperti itu,” kata Iptu Dalyono kepada seblang.com, Rabu (4/11/2020).

Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut, karena sudah tak tahan dan merasa tertekan.

“Korban ini dipaksa oleh pelaku MR untuk melakukan persetubuhan pada awal bulan September saat rumah neneknya sepi. Korban sempat menolak, namun apa daya kalah tenaga, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut,” ujarnya.

Karena merasa aman, tersangka kembali mengajak korban pada tanggal 29 Oktober dan 1 November 2020 untuk melakukan persetubuhan. Namun, kali ini korban berhasil  menolaknya dengan meronta-ronta dan lari menjauhi tersangka.

“Diduga pelaku tega menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istri atau ibu kandung korban bekerja di Kalimantan sejak Agustus kemarin,” jelasnya.

Atas laporan neneknya tersebut, Polisi akhirnya mengamankan MR ke Mapolsek Licin. Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat melarikan diri saat hendak dibawa ke mobil polisi.

“Saat ini, pelaku sudah kami tahan dengan beberapa bukti, di antaranya visum, pakaian korban dan pengakuan pelaku atas perbuatannya tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.