Tersangka Narkoba Dilepas, Ada Bukti Transaksi Uang Senilai Rp 50 Juta

by -698 Views
Berkas pengaduan yang dikirim Ke Mabes Polri
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Berita tentang Harianto, tersangka kasus Narkoba yang sempat ditahan di Polresta Banyuwangi selama kurang lebih tiga bulan dan pada akhirnya dilepaskan karena masa perpanjangan penahanan sudah habis. Kemudian ditahan kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P 21) masih menarik untuk disimak.

Pasalnya, dalam kasus tersebut muncul bukti transaksi uang senilai total Rp 50 juta. Hingga persoalan inipun akhirnya dikait-kaitkan dengan pelepasan tersangka yang kemudian dikuatkan dengan penahanan kembali oleh pihak Kejaksaan.

Persoalan ini pun akhirnya diadukan ke Mabes Polri oleh Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia mewakili Hariyanto yang menyampaikan kekecewaan pada petinggi Kepolisian  sesuai dengan peruturan undang undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditegaskan dalam peraturan pemerintah no 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Dalam surat pengaduan tersebut juga dijelaskan bukti transaksi dengan oknum anggota penyidik berinisial EW dengan nilai total total Rp 50 juta yang dilakukan melalui tranfer bank sebanyak 4 kali, yaitu, pertama Rp 15 juta, kedua Rp 15 juta, ketiga Rp 10 juta dan terakhir Rp 10 juta.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi AKP. Ponzi saat dikonfirmasi seblang.com membenarkan dilepaskan tersangka Harianto karena jangka waktu perpanjangan masa penahanan sudah habis. Dirinya juga mengakui jika dalam pemberkasan perkara tersangka Hariyanto, pihaknya mengalami banyak kendala hingga batas penahanan 120 hari.

“Dalam pemberkasan kami diberi petunjuk oleh Kejaksaan harus melengkapi beberapa hal. Salah satunya forensik digital yang mana membutuhkan waktu yang lama,” kata AKP Ponzi.

Lanjutnya, karena hal tersebut akhirnya sampai batas waktu penahanan 120 hari berkas tersangka Hariyanto masih P-19. “Terpaksa kami lepaskan karena aturannya seperti itu. Tetapi yang bersangkutan kami minta untuk wajib lapor,” imbuhnya.

Selanjutmya setelah kami melengkapi petunjuk Jaksa, berkas Hariyanto kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21. Tersangka itupun dipanggil, dan ditahan dengan status tahanan Kejaksaan.

Ketika disinggung adanya bukti transaksi uang senilai 50 juta Ponzy menjawab tidak ada.

Wartawan : Erwin Yudianto

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.