Konflik di Bitung : Polda Sulut Tahan 7 Tersangka, Kota Bitung Kembali Aman

by -667 Views
iklan aston

Manado, seblang.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan tujuh tersangka terkait bentrok di Bitung. Ketujuh tersangka ini berasal dari dua organisasi masyarakat yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan bahwa saat ini kondisi Kota Bitung aman dan terkendali.

iklan aston
iklan aston

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Kapolda juga mengungkapkan kerjasama intensif dengan tokoh agama, masyarakat, dan komunitas untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Sejak malam sebelumnya, aktivitas masyarakat sudah kembali normal. Meski demikian, tugas pengamanan tetap menjadi fokus anggota Polres Bitung yang didukung oleh Kodim Bitung dan anggota Polda Sulut. Hal ini mencakup kegiatan patroli serta pengamanan statis di berbagai lokasi yang dianggap perlu,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes. Pol. Gani Siahaan, menyebutkan bahwa dari tujuh tersangka yang ditahan, lima di antaranya dengan inisial FS, GL, BL, AQ, dan LA terlibat dalam insiden di jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat. Salah satu tersangka diantaranya adalah seorang anak di bawah umur.

“Dua tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Pengembangan kasus masih berlangsung, dan terdapat informasi bahwa satu tersangka melarikan diri ke Kota Manado, Tomohon, dan Minahasa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru.//////

No More Posts Available.

No more pages to load.