Polres Tanjungperak Mengamankan Komplotan Pencurian Mobil

by -755 Views
iklan aston

Surabaya, seblang.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan aksi komplotan pencurian mobil spesialis Xpander yang beroperasi di depan gudang Jalan Kalimas Barat, Surabaya. Kelima tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Para tersangka, yaitu AS (25) dan RA (25), yang merupakan warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, serta ZA (28), MF (25), dan HI (28) yang berasal dari Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura, terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

iklan aston
iklan aston

Pencurian tersebut terungkap setelah AS, RA, ZA, MF, dan HI merencanakan pencurian mobil yang terparkir di depan gudang wilayah Kalimas Barat Surabaya pada Rabu, 27 September 2023.

Menurut Iptu Muhamad Prasetya, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, para tersangka AS, RA, ZA, MF, dan HI mencari lokasi pencurian yang sepi sebelum mengeksekusi mobil. “Tersangka ZA menggunakan kunci serep (remote) yang mereka curi sebulan sebelumnya dari rumah korban FWT,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri mobil, ZA, MF, dan HI membawa mobil curian tersebut ke wilayah Sampang, Madura, untuk dijual kepada seorang penadah.

“Korban, FWT dan AM, melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah insiden tersebut terjadi,” jelasnya.

Kanit Jatanras Ipda Mustofah mengungkapkan bahwa melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu ZA, yang sebelumnya sudah pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tim Jatanras berhasil menangkap ZA di wilayah Dapuan Baru Surabaya pada Jumat, 29 September 2023. Setelah diinterogasi, ZA mengaku bahwa ia beraksi bersama empat rekannya, yaitu AS, RA, MF, dan HI,” ungkapnya.

Polisi segera melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF, dan HI di dua lokasi berbeda, di mana AS dan RA ditangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya, sedangkan MF dan HI ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening bank periode bulan Agustus 2023.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.