Surabaya, seblang.com – Polisi di Surabaya tak ragu mengambil langkah tegas dalam memberantas kelompok gangster yang meresahkan dan mengganggu Kamtibmas. Buktinya, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan anggota gangster yang diduga hendak terlibat dalam tawuran.
Dari puluhan anggota gangster yang dicurigai merencanakan tawuran, satu orang ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Remaja berinisial AR (19 tahun) yang merupakan warga Surabaya juga diduga berperan sebagai admin media sosial kelompok tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasihumas AKP Haryoko, mengungkapkan bahwa tersangka AR kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai yang diperkirakan hendak digunakan dalam tawuran.
“Kelompok ini ditemukan pada pukul 01.00 WIB, Minggu, 22 Oktober 2023, di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat mereka berencana untuk terlibat dalam tawuran,” jelas AKP Haryoko, Rabu (25/10/2023).
Saat penangkapan, kata Haryoko, tersangka membawa dua bilah senjata tajam dari rumahnya, yaitu pedang penghabisan dengan gagang kayu berwarna coklat sepanjang 1 meter dan samurai penghabisan dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 1 meter.
“Polisi segera menyita senjata-senjata tersebut dan membawa tersangka ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri saat petugas mendatanginya, namun upaya tersebut berhasil digagalkan.
Tidak hanya itu, kata Kompol Imam, tersangka AR sebelumnya pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya pada tahun 2018 dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng.
“Sekarang, tersangka AR akan dijerat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.//////